Jika terlontar sebuah pertanyaan, “Takutkah kamu dengan narkoba?”, jawaban yang dianjurkan dan mungkin diwajibkan adalah “YA”. Narkoba selain memberikan dampak yang pantas ditakuti, sebenarnya juga menjadikan pemakainya mendapat hukuman yang cukup berat. Pemakai narkoba dan kawan-kawannya sudah ditunggu oleh hukum-hukum yang melarang narkoba. Nah, fungsi dari hukum yang melarang narkoba adalah:
1. Melindungi banyak orang dari bahaya narkoba
2. Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang,
3. Meminimalisir dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.
Coba lihat tabel dibawah ini.
No. | Dasar Hukum (UU No. 22/1997) | Pelanggaran | Hukuman | |
Penjara (tahun) | Denda | |||
1. | Pasal 78 | Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I | 10 | Rp 500.000.000,- |
2. | Pasal 79 | Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan II | 7 | Rp 250.000.000,- |
…. Golongan III | 5 | Rp 100.000.000,- | ||
3. | Pasal 80 | Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I | 20 | Rp 1.000.000.000 |
…. Golongan II | 15 | Rp 500.000.000,- | ||
…. Golongan III | 7 | Rp 200.000.000,- | ||
4. | Pasal 81 | Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I | 15 | Rp 750.000.000,- |
…. Golongan II | 10 | Rp 500.000.000,- | ||
…. Golongan III | 7 | Rp 200.000.000,- | ||
5. | Pasal 82 | Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli . atau menukar narkotika golongan I | - mati - seumur hidup - 20 tahun | Rp 1.000.000.000 |
…. Golongan II | - mati - seumur hidup - 15 tahun | Rp 500.000.000,- | ||
…. Golongan III | 10 | Rp 300.000.000,- | ||
6. | Pasal 84 | Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain | 15 | Rp 750.000.000,- |
…. Golongan II | 10 | Rp 500.000.000,- | ||
…. Golongan III | 5 | Rp 250.000.000,- | ||
7. | Pasal 85 | Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri | 4 | - |
…. Golongan II | 2 | - | ||
…. Golongan III | 1 | - | ||
8. | Pasal 86 | Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor | 6 bulan | Rp 1.000.000,- |
9. | Pasal 88 ayat 1 | Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) | 6 bulan | Rp 2.000.000,- |
10. | Pasal 88 ayat 2 | Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut | 3 bulan | Rp 1.000.000,- |
11. | Pasal 92 | Tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka sidang pengadilan | 5 | Rp 150.000.000,- |
Yang ini tentang psikotropika:
No. | Dasar Hukum (UU No. 5/1997) | Pelanggaran | Hukuman | |
Penjara (tahun) | Denda | |||
1. | Pasal 60 ayat 1 | Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan | 15 | Rp 200.000.000,- |
2. | Pasal 60 ayat 2 | Menyalurkan psikotropika | 5 | Rp 100.000.000,- |
3. | Pasal 60 ayat 3 | Menerima penyaluran psikotropika | 3 | Rp 60.000.000,- |
4. | Pasal 60 ayat 4 dan 5 | Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika | 3 | Rp 60.000.000,- |
5. | Pasal 62 | Tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika | 5 | Rp 60.000.000,- |
6. | Pasal 63 | Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan | 3 | Rp 60.000.000,- |
7. | Pasal 64 | Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin | 1 | Rp 20.000.000,- |
8. | Pasal 65 | Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah | 1 | Rp 20.000.000,- |
Bagaimana? Apakah masih berani mencoba bermain-main dengan hukum? Setelah mencoba narkoba, kita harus merelakan diri kita masuk ke ruang berjeruji dan merugikan orang lain. Narkoba hanya memberikan kenikmatan sesaat, setelah itu segudang ancaman menanti… Ngeri bukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar