Please Select Your Language Below

English French Russian Dutch Portuguese German Spain Italian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
loading

Takut dengan Narkoba? Itu Harus!

Preview Hukum
Jika terlontar sebuah pertanyaan, “Takutkah kamu dengan narkoba?”, jawaban yang dianjurkan dan mungkin diwajibkan adalah “YA”. Narkoba selain memberikan dampak yang pantas ditakuti, sebenarnya juga menjadikan pemakainya mendapat hukuman yang cukup berat. Pemakai narkoba dan kawan-kawannya sudah ditunggu oleh hukum-hukum yang melarang narkoba. Nah, fungsi dari hukum yang melarang narkoba adalah:


1. Melindungi banyak orang dari bahaya narkoba
2. Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang,
3. Meminimalisir dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.

Coba lihat tabel dibawah ini.
 
No.
Dasar Hukum
(UU No. 22/1997)
Pelanggaran
Hukuman
Penjara (tahun)
Denda
1.
Pasal 78
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I
10
Rp 500.000.000,-
2.
Pasal 79
Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan II
7
Rp 250.000.000,-
…. Golongan III
5
Rp 100.000.000,-
3.
Pasal 80
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I
20
Rp 1.000.000.000
…. Golongan II
15
Rp 500.000.000,-
…. Golongan III
7
Rp 200.000.000,-
4.
Pasal 81
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I
15
Rp 750.000.000,-
…. Golongan II
10
Rp 500.000.000,-
…. Golongan III
7
Rp 200.000.000,-
5.
Pasal 82
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli . atau menukar narkotika golongan I
-  mati
-  seumur hidup
-  20 tahun
Rp 1.000.000.000
…. Golongan II
-  mati
-  seumur hidup
-  15 tahun
Rp 500.000.000,-
…. Golongan III
10
Rp 300.000.000,-
6.
Pasal 84
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain
15
Rp 750.000.000,-
…. Golongan II
10
Rp 500.000.000,-
…. Golongan III
5
Rp 250.000.000,-
7.
Pasal 85
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri
4
-
…. Golongan II
2
-
…. Golongan III
1
-
8.
Pasal 86
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor
6 bulan
Rp 1.000.000,-
9.
Pasal 88
ayat 1
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2)
6 bulan
Rp 2.000.000,-
10.
Pasal 88
ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut
3 bulan
Rp 1.000.000,-
11.
Pasal 92
Tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka sidang pengadilan
5
Rp 150.000.000,-

Yang ini tentang psikotropika:
No.
Dasar Hukum
(UU No. 5/1997)
Pelanggaran
Hukuman
Penjara (tahun)
Denda
1.
Pasal 60
ayat 1
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan
15
Rp 200.000.000,-
2.
Pasal 60
ayat 2
Menyalurkan psikotropika
5
Rp 100.000.000,-
3.
Pasal 60
ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika
3
Rp 60.000.000,-
4.
Pasal 60
ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika
3
Rp 60.000.000,-
5.
Pasal 62
Tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika
5
Rp 60.000.000,-
6.
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan
3
Rp 60.000.000,-
7.
Pasal 64
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin
1
Rp 20.000.000,-
8.
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah
1
Rp 20.000.000,-

Bagaimana? Apakah masih berani mencoba bermain-main dengan hukum?  Setelah mencoba narkoba, kita harus merelakan diri kita masuk ke ruang berjeruji dan merugikan orang lain. Narkoba hanya memberikan kenikmatan sesaat, setelah itu segudang ancaman menanti… Ngeri bukan? 

Tidak ada komentar:

 
Founding Fathers Keran Indonesia | Badan Narkotika Kabupaten Kendal
Add Me On Your Facebook Berlangganan Gratis Artikel Keran Indonesia?