Please Select Your Language Below

English French Russian Dutch Portuguese German Spain Italian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
loading

STATISTIK

Preview Data Statistik
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Umum Sekretariat Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Wiyanto mengatakan, jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 3,6 juta orang.

"Data terbaru pengguna penyalahgunaan narkotika mencapai 3,6 juta hingga tahun 2008," kata Sumirat usai konferensi pers penggagalan penyelundupan shabu sebesar 1.681 gram senilai Rp3,6 miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (7/12).

Sumirat menuturkan, jumlah pengguna narkotika di Indonesia mengalami lonjakan sejak tahun 2003 dengan capaian 3,2 juta orang per tahunnya.
Kabag Humas BNN itu mengungkapkan penyebab peningkatan jumlah penyalahgunaan narkotika akibat hukum tindak pidana narkotika yang ringan dan produksi yang meningkat sehingga permintaannya melonjak.

"Hukuman yang ringan tidak menimbulkan efek jera terhadap pengedar maupun penggunanya," kata Sumirat.

Guna mengantisipasi lonjakan jumlah pengguna dan pengedar narkoba, BNN merubah Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Narkotika dengan menambah masa hukuman dan denda terhadap pengedar dan penguna narkoba.

BNN juga melakukan pelatihan terhadap penyidik narkotika untuk menambah pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mengadakan latihan bersama dengan TNI Angkatan Laut untuk mengantisipasi peredaran narkotika melalui transportasi laut.

Sumirat menuturkan pemerintah dan DPR telah menyetujui perubahan UU Tindak Pidana Narkotika Nomor 5 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 mulai berlaku pada 12 Oktober 2009.

Sumirat menjelaskan UU No. 35 Tahun 2009 memberlakukan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar terhadap pengedar maupun penggunanya yang membawa barang bukti psikotropika.

Sedangkan pelaku yang membawa lebih dari lima gram narkoba kena ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar atau ditambah sepertiga masa hukuman.

Selain itu juga UU No.35/2009 mengatur shabu termasuk psikotropika golongan I sama halnya dengan kokain, heroin dan mariyuana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BNN mendeteksi saat ini peredaran narkoba mengalami pergeseran dari jenis narkotika tanaman, seperti kokain, heroin dan mariyuana menjadi narkotika sintesa, yakni shabu dan ekstasi.(ZH/AT)

 
Berikut data statistik kasus pemakaian Narkoba di Indonesia per 2008
Statistic Table Case

Statistic Chart Case
Note :
1. Narcotic Case in year 2008 have been decrease about 12% or total 1,374 cases
compared with year 2007, i,e from 11,380 Narcotic Case have been decrease to be
10,006 cases.
2. But for Psycothropic Case have been increase with percentage 6% or increase about
491 cases from a year before,i.e : from 9,289 cases to be 9,780 cases.

Informasi lengkap dapat dilihat di : Indonesia Narcotic & Psycotrpic Case 2003-2008

Sumber dari : http://www.bnn.go.id  

 
Founding Fathers Keran Indonesia | Badan Narkotika Kabupaten Kendal
Add Me On Your Facebook Berlangganan Gratis Artikel Keran Indonesia?