NAZRIEL Irham alias Ariel "Peterpan" sudah beraktivitas di luar penjara.
Bukan bebas, terpidana 3.5 tahun penjara atas kasus video porno itu sedang menjalani program asimilasi.
Program ini dimaksudkan untuk membaurkan warga binaan sebelum nantinya bebas murni. Warga binaan diperbolehkan pergi keluar penjara untuk bekerja.
Pagi hari pelantun "Menghapus Jejakmu" itu keluar Rutan Kebon Waru, dan kembali lagi pada sore harinya. "Ariel bekerja di salah satu perusahaan konsultan arsitektur. Ia bekerja sebagai staf di perusahaan itu sudah sejak dua minggu lalu atau bertepatan dengan pemberian asimilasi," ungkap Karutan Kebonwaru, Wahid Husein, kepada wartawan di Bandung, Kamis (8/2).
31 Januari 2011, Ariel divonis bersalah atas beredarnya video mesum dirinya dengan artis Luna Maya dan Cut Tari. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 3.5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Sumber : Tabloit Bintang