Please Select Your Language Below

English French Russian Dutch Portuguese German Spain Italian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
loading

Dilarangkah Narkoba oleh Budha?

Preview Budha
Hai semua, kali ini Keran Indonesia akan mencoba mengupas sedikit larangan Budha terhadap Narkoba. Dalam agama Buddha, ada beberapa hal yang dilarang, antara lain:

1.    Sura, sesuatu yang memberikan kemampuan pada pengkonsumsi untuk berbuat melebihi kewajaran.
2.    Meraya, seuatu yang memabukkan.
3.    Majja, sesuatu yang menjadikan tidak sadar
4.    Paramadthama, sesuatu yang membuat lengah.

Dari keempat petunjuk diatas, narkoba bisa masuk kepada semuanya dan berarti dilarang keras. Menurut ajaran Buddha, narkoba merupakan barang yang merusak organ tubuh.
Sering bukan kita mendengar 5M (baca:lima em)? Apalagi kita adalah masyarakat Jawa yang masih erat dengan kebudayaan nenek moyang. 5M yang terdiri dari:

1.    Maling    (mencuri)
2.    Mabok (minum-minuman keras)
3.    Main (berjudi)
4.    Madon (berzina)
5.    Madat (menyalahgunakan narkoba)

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Slokantara, sloka 16 : "Braima wada sulapanam suarna steyarnewa gurarwadho mohaoalakamucyatew" yang artinya “membunuh Brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru dinamai dosa besar ( malapetaka )”.

Nah, dari dalil diatas dapat disimpulkan bahwa agama Hindu juga memandang narkoba sebagai barang haram, karena dapat merusak keseimbangan jasmani dan rohani juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia. Selain itu, narkoba juga dipandang sebagai panghalang dekatnya manusia dengan Tuhan.

Bukankah dalam ajaran agama dijelaskan bahwa manusia yang melanggar hukum agama dikenai sanksi berupa dosa? Bahkan, ada pula dalil yang memperingatkan bahwa manusia-manusia berdosa akan dimasukkan sebuah tempat poenyiksaan setelah dibangkitkan dari kubur? Ngeri, bukan? Pasti tidak ada yang ingin bedosa dan masuk tempat itu. So, jauhi narkoba untuk kehidupan nanti.

Tidak ada komentar:

 
Founding Fathers Keran Indonesia | Badan Narkotika Kabupaten Kendal
Add Me On Your Facebook Berlangganan Gratis Artikel Keran Indonesia?